Kriteria Pengertian Investasi Saham Syariah

Kriteria Pengertian Investasi Saham Syariah

Seobaru. comKriteria pengertian Investasi saham syariah.Inilah yang akan dibahas admin pada artikel kali ini, bagi Anda yang ingin memulai investasi bisa mencoba investasi syariah.

Bagi anda yang berminat untuk berinvestasi di pasar modal namun khawatir dengan setatus halal dari produk investasi yang akan dipilih, Anda bisa memilih saham syariah.

Dikutip dari laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), saham syariah adalah efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dipasar modal.

Definisi saham salam konteks saham syariah merujuk pada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lainnya.

Baca juga : Cara Mendapatkan Diamond ML Gratis Anti Banned

Pada laman resmi OJK dijelaskan, sebenarnya konsep saham masuk dalam konsep kegiatan musyawarah atau syirkah, yakni penyertaan modal dengan hak lagi hasil usaha.

Dengan demikian,sebenarnya saham tidak bertentangan dengan prinsip sariah, karena saham merupakan bukti penyertaan modal dari investor akan mendapatkan bagi hasil berupa deviden.

Pengertian Saham Syariah

Menurut Bursa Epek Jakarta (BEJ) saham syariah merupakan efek yang memiliki bentuk saham dan tidak melanggar perinsip syariat di pasar modal.

Saham ini telah diatur dalam peraturan undang-undang serta peraturan OJK. Saham jenis ini merujuk pada kegiatan masyarakat (serikat dagang) atau syirkah.

Namun, tidak semua saham dapat langsung dikategorikan sebagai saham syariah.Saat ini, ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar  modal Indonesia.

Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi ktiteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah.

Kedua adalah saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahaan publik syariah berdasarkan peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015.

Kriteria Saham Syariah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan daftar saham syariah yang ada di pasar modal syariah Indonesia, baik yang tercatat di BEI maupun tidak secara berkala. Penerbitan daftar saham syariah di lakukan setiap bulan Mei dan November.

Saat ini, kriteria saham syariah OJK tercantum dalam beberapa hal, untuk itu simak berikut ini beberapa kriterianya :

1.Emiten tidak melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:

  • Perjudian dan permainan yang tergolong judi;
  • Perdagangan yang dilarang menurut syaria, antara lain:
  • Perdagangan yang disertai dengan penyerahan barang/jasa;
  • Perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;
  • Jasa keuangan ribawi,antara lain;
  • Bang berbasis bunga;
  • Perusahaan pembiyayaan berbasis bunga;
  • Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau jugu judi (maisir, antara lain asuransi konvensional;
  • Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan,dan/atau menyediakan anrara lain:
  • Barang atau jas haram zatnya (haram li dzatiah);

Penutup

Jika Anda ingin melakukan investasi secara syari tentunya harus mengetahui jenisnya terlebih dahulu, Anda bisa mulai dengan investasi syariah. Demikian Kriteria pengertian Investasi saham syariah. Semoga bermanfaat. Terimakasih untuk kembali berkunjung.

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *