Pengertian Juga Syarat-Syarat Hewan Qur”ban

Seobaru.com.- Hallo sobat pembaca seobaru, pada artikel kali ini akan membahas tentang pengertian hukum juga syarat-syarat hewan qur”ban.

Sejarah disyariatkannya ibadah qur”ban adalah sebagaimana yang terdapat dalam Al-Qur”an surat As-Saffat ayat 100-111, di dalamnya terdapat kisah nabi Ibrahim AS dan anaknya nabi Ismail AS. Pengertian Qurban ialah Qurban menurut berasal dari bahasa arab piil madi Qoroba artinya dekat atau mendekatkan .

Sedangkan Qurban menurut istilah ialah penyembelihan hewan untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT yang dilaksanakan pada hari raya idul adha dan hari tasyrik yaitu tanggal 11, 12, 13 dzulhijah.Biasanya penyembelihan dilakukan setelah selesai melaksanakan sholat idul adha.

pengertian hukum Qur”ban juga syarat-syarat hewan qur”ban. Seterusnya ialah hukum kurban adalah sunat muakad bagi setiap orang islam yang dewasa atau balig dan mampu melaksanakanya, yakni orang-orang yang memiliki kelebihan harta benda.

Berkurban bagi orang islam, merupakan kewajiban dan ibadah,selain menjadi pahala bagi dirinya juga dapat menolong orang lain terutama pakir miskin. Adapun sharat-sharat hewan qurban, yaitu sebagai berikut:

  • Unta yang sudah berumur lima tahun lebih dan berlaku untuk tujuh orang qurban.
  • Sapi yang sudah berumur dua tahun lebih dan berlaku untuk tujuh orang pequrban.
  • Kerbau yang berumur dua tahun lebih dan berlaku untuk tujuh orang pequrban.
  • Domba yang sudah berumur satu tahun lebih atau sudah berganti giginya dan berlaku untuk satu orang pequrban.
  • Kambing yang sudah berumur dua tahun lebih dan berlaku untuk satu orang pequrban.

Hewan- hewan yang hendak di qurbankan disunahkan harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Sehat, artinyahewan qur”ban tidak sedang terkana penyakit atau tidak caacat. Dikatakan hewan cacat, apabila contohnya salah satu matanya buta, kakinya pincang, badannya kurus, berkudis, salah satu telinganya terpotong, ekornya buntung atau putus dan giginya ompong.
  • Sudah cukup umurnya, yaitu untuk unta sudah berumur lima tahun lebih, sapi dan kerbau sudah berumur dua tahun lebih, domba sudah berumur satu tahun lebih, dan kambing sudah berumur dua tahun lebih.
  • Badannya gemuk dan besar dan sudah bertanduk.

Demikian uraian pengertian hukum Qur”ban juga syarat-syarat hewan qur”ban.Adapun hal-hal yang di sunatkan dalam Qur”ban pada saat penyembelihan hewan qur”ban ialah:

  • Hewan yang disembelih dihadapkan ke kiblat
  • Membbaca Lapadz Basmalah(BismillAhirrohmanirrrohim)
  • Membaca Sholawat Nabi(Allahuma Solli Ala Sayyidina muhammadin)
  • Membaca takbir(Allahu Akbar)
  • Disembelih sendiri oleh orang yang berqur”ban.Tetapi, jika dia mewakilkan penyembelihannya kepada orang lain maka disunatkan hadir atau berada di tempat penyembelihan ketika hewan tersebut disembelih.
  • Membaca doa( (BismillAhirrohmanirrrohim Allahumma hadihi minka wailaika patakobbal minni au min….innaka angta arhamur rohimiin).

Penutup

Demikian pengertian hukum Qur”ban juga syarat-syarat hewan qur”ban dan beberapa yang yang di sunatkan di dalam pelaksanaan qur”ban, semoga artikel kali ini bermanfaat jangan lupa untuk kembali berkunjung ke artikel seobaru.com, sekian dan terimakasih.

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *