Ciri Pinjaman Online Resmi dan Ilegal

Ciri Pinjaman Online Resmi dan Ilegal

Seobaru.com– Untuk memenuhi bebrerapa kebutuhan hidup, kadan seseorang melakukan pinjaman apalagi pada masa kini banyak sekali pinjaman online beredar, pada kesempatan kali ini admin akan memberikan informasi mengenai ciri pinjaman online resmi dan ilegal.

Alngkah baiknya, sebelum kita melakukan pinjaman memilih yang resmi dan memahami terlebih dahulu, untuk itu simak selengkapnya ciri- ciri pinjaman online (pinjol) ilegal dan daftar pinjol resmi yang berizin dan terdaftar OJK per Oktober 2021.

Dikutip dari ojk.go.id OJK mengimbau kepada seluruh masyarakat menggunakan pinjaman berizin OJK. Masyarakat juga harus mengecek legalitas pinjol ke kontak 157 atau WhatsApp ke nomor 081157157157.

OJK akan menindak tegas perusahaan online legal yang melakukan tindakan penagihan atau debt collector yang tidak beretika. Dalam laman resmi Instagram @ojkindonesia mengimformasikan sejak 2018 telah diblokir 3.516 aplikasi atau situs pinjaman online ilegal.

Ciri Pinjaman Ilegal

  • Tidak terdaftar atau tidak berizin OJK
  • Penawaran menggunakan SMS/WA
  • Bunga dan denda tinggik mencapai 1-4 persen per hari
  • Biyaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman
  • Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan
  • Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto, video, danlokasi serta sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar
  • Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimasi, dan pelecehan
  • Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas

Nah setelah anda mengetahuinya, apabila terdapat ciri-ciri diatas tadi sebaiknya anda menghindari untuk meminjam, sebab dengan pinjaman ilegal akan berakibat buruk dikemudian hari dan akan terlilit hutang yang tak ada ujungnya.

Selain itu pada pinjaman ilegal sering terdapat beberapa modus seperti modus penawaran langsung melalui WA atau SMS, menggunakan nomor yang tidak dikenal, dan agar tampak menggiurkan mereka menawarkan pengajuan pinjaman tanpa persyaratan apapun.

Sedangkan sudah jelas pinjaman resmi yang berizin OJK melarang menyampaikan penawaran melalui percakapan pribadi apalagi tanpa persetujuan penggunanya.

Modus yang lainnya ialah langsung mentransfer sejumlah uang ke rekening korban, padahal korban tidak pernah meminta untuk di transfer. Tujuannya agar nantinya dapat meneror korban dan menagih denda apabila lewat tempo pada pinjaman ilegal tersebut.

Daftar Pinjol Resmi Terdaftar dan Berizin

Sedangkan untuk pinjaman yang resmi, yaitu Penyelenggara yang telah berstatus dan berizin memiliki perbedaan dengan penyelenggara yang masih bersetatus terdaftar, diantaranya yaitu:

  • Penyelenggara berizin merupakan perusahaan yang telah mendapatkan izin permanen dan memiliki sertifikat Sistme Manajemen Keamanan Informasi SNI/OSO 270001

Penyelenggara terdaftar merupakan perusahaan yang saat ini sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dan wajib mengajukan permohonan izin permanen kepada OJK

Penutup

Itulah ciri pinjaman online resmi dan ilegal, bagi anda yang ingin meminjam online sebaiknya berhati hati juga memilih pinjaman yang resmi. Semoga bermanfaat, sekian dan terimakasih untuk kembali berkunjung ke seobaru.com

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *