Seobaru.com– Kehalalan suatu produk yang di jual atau dikonsumsi amatlah penting. syarat UKM dan UMKM mendapat sertifikat halal BPJPH. Inilah pembahasan Nisa kali ini.
Kahalalan suatu produk sangat penting bagi seluruh umat manusia, sebab dengan mengkonsumsi produk yang halal akan baik bagi tubuh, menambah energi juga menyehatkan.
Bagi Usaha kecil mikro (UKM) atau Usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang menjual berbagai produk makanan harus mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Agar penjualan produknya tidak diragukan kehalalannya.
Badan penyelenggara jaminan produk halal ( BPJPH) yang akan mengeluarkan sertifikat halal. Perusahaan yang ingin memiliki sertifikat halal harus memenuhi semua kriteria yang telah di tentukan BPJPH.
Syarat UKM Dan UMKM Mendapat Sertifikat Halal BPJPH
Pelaku usaha di indonesia sangat banyak, untuk mendapatkan sertifikat produk halal dari BPJPH sangat penting, sebab dengan terjaminnya kehalalan produk yang di jual akan memberikan kejelasan terhadao konsumen terutama umat islam.
Salah satu produk di sebut halal dengan resmi apabila telah mendapatkan sertipikat produk halal dari BPJPH.
Dengan adanya jaminan halal, produk yang di jual akan memiliki peluang yang lebih besar untuk dipilih konsumen. Secara tidak langsung akan menunjang proses usaha yang sedang di jalani untuk meraih kesuksesan.
Sebagian pengusaha mungkin bingung mengurus sertifikat halal ke BPJPH, namun sekarang ini ada regulasi yang jelas dan mudah di ikuti untuk menerima sertifikat halal dari BPJPH.
Baca juga : Pekerjaan Jurusan IPS Dengan Gaji tinggi
UMKM dan UKM akan di dampingi oleh petugas PPH( pendamping produk halal), yang telah di rekrut dan di pilih BPJPH yang bermitra dengan kementrian agama islam.
P-PPH ( petugas pendamping produk halal) yang telah mengikuti diklat dan di beri sertifikat sebagai tugas untuk mendampingi produk halal yaitu dari penyuluh agama islam.
yang nantinya akan memeriksa dan mendampingi UKM juga UMKM untuk proses mendapatkan sertipikat halal dari BPJPH.
Syarat Mengurus Sertifikat Halal
HYal yang perlu di persiapkan saat akan mengurus sertifikasi halal asalah persyaratan yang lengkap. Ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi agar proses pengajuan lebih lancar dan cepat, yaitu:
Data pelaku usaha
Pelaku usaha UMKM juga UKM yang memperduksi sebuah produk harus jelas. Semua itu dibuktikan melalui dokumen berupa Nomor Induk berusaha (NIB) atau izin usaha lainnya yang dimiliki.
Nama dan jenis produk
Nama dan jenis produk yang akan diajukan untuk mendapatkan sertifikasi halal harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang tercatat. dan yang diproduksi.
Data produk dan bahan yang digunakan
agar suatu produk dinyatakan halal, produk juga bahan dasarnya juga harus dijaminkehalalannya. Dalam dokumen yang diserahkan ke BPJPH untuk mendapatkan sertifikat halal perlu memuat beberapa keterangan.
Diantara keterangan yang harus jelas dari pelaku usaha ukm yaitu nama produk, bahan yang digunakan untuk membuat produk,pengolahan, penyimpanan, pengemasa juga penyimpanan produk jadi.
Mengikuti Sistem Jaminan Produk Halal BPJPH
Sistem jaminan produk halal merupakan kewenangan dari kepala BPJPH yang wajib di ikuti dan di tempuh pelaku usaha.
selain melengkapi dokumen untuk mendapatkan jaminan produk halal, UKM juga harus melalui sejumlah tahap penting.
Salah satunya adalah lolos uji pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor halal yaitu PPH (pendamping produk halal) yang telah di tugaskan bpjph untuk memprivikasi juga mendampingi mendapatkan sertifikat halal.
Tidak sembarang orang menjadi petugas auditor halal, yaitu sudah melewati pelatihan, diklat serta mendapatkan sertifikat petugas dari BPJPH dan dipimpin di bimbing langsung oleh PTKIN juga Kementrian agama islam.
Penutup
Demikian Syarat UKM dan UMKM mendapat sertifikat halal BPJPH. Segeralah untuk melakukan sertifikat halal agar usaha yang kita rintis semakin sukses dan berkah. Sekian terimakasih sudah berkunjung ke seobaru.com.