Aturan Perdagangan Mata Uang kripto Di Indonesia

Aturan Perdagangan Mata Uang kripto Di Indonesia

Seobaru.com-Mata uang kripto adalah mata uang digital yang mengunakan kriptografi, Aturan perdagangan mata uang kripto di indonesia topik yang akan dibahas kali ini,

Kriptografi adalah metode yang digunakan untuk melindungi informasi dan saluran komunikasi dengan mengunakan kode, pengunaan kriptografi yang membuat pengguna mata uang kripto tidak bisa manipulasi artiinya teransaksi mata uang kripto tidak bisa di palsukan.

Pencatatan atas  setiap transaksi mata uang kripto terpusat di dalam sebuah sistem yang disebut dengan teknologi blokchain.Aturan mata uang kripto di indonesia dikeluarkan oleh badan pengawasan perdagangan berjangka komuditi {BAPPBT] kementerian perdagangan .

Bagi Anda yang penasaran mengetahui secara lebih jelas mnengenai aturan mata uang kripto dan perdagangan mata uang kripto di indonesia simak terus artikelnya sampai selesai.

Aturan Mata Uang Kripto Di Indonesia

Terdapat beberapa aturan yang menjadi landasan hukum perdagangan mata uang kripto di indonesia sesuai aturan bappebti tentang mata uang kripto di indonesia diambill dari UU nomer 7 tahun 2011 tentang mata uang, didalam baleid tersebut dijelaskan bahwa di indonesia mata uang untuk pembayaran yang sah adalah rupiah.

Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah, dan mata uang kripto tidak bisa dipakai sebagai alat pembayaran di indonesia.

Mata uang kripto di indonesia dikeluarkan dari UUD nomer 8 tahun 1995 tentang pasar modal yang mendefinisikan efek sebagai surat berharga yaitu surat pengakuran utang, surat berharga komersial ,saham , obilgasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi  kolektif kontak berjangka atas epek dan setiap dirivatif epek.

Aturan mata uang kripto diindonesia  pun juga bersumber dari UU nomer 10 tahun 2011 tentang perubahan atas UU nomer 32 tahun 1997 tentang perdagangan berjangka komoditi .

Komoditi adalah semua barang hak dan kepentingan lainnya dan setiap derivatif dari komoditi yang dapat di perdagangkan dan menjadi subyek kontrak berjangka, kontak derivatif syariah sesuai pada pasal 1ayat 2.

Ada empat alasan mata uang kripto di indonesia masuk dalam kategori komoditi yang diperdagangkan dibursa berjangka, pertama karena harga mata uang kripto yang cenderung sangat fluktuatif dan cukup likuid.

Kedua tidak ada intervensi pemerintah sehingga koin dan token yang muncul dari teknologi  blockhain diperdagangkan secara bebas tanpa intervensi dengan demikian  pasarnya sempurna.

Ketiga permintaan dan penawaran aset kripto sangat ramai dipasar, pasar aset kripto sangat besar tercatat hingga saat ini kapitalisasi pasar kripto secara global mencapai 2,62 triliun dolar AS dengan  10.000 jenis aset kripto yang diperdagangakan. Oleh karena itu di indonesia telah muncul perilaku usaha aset kripto dan ratusan ribu masabah yang betransaksi.

Alasan ke empat aset kripto memiliki kecocokan dengan standar komoditi dalam artian sebagai sebuah komoditi digital standar merupakan  bagian dari desain komediti.

Penutup

Itulah beberapa Aturan perdagangan mata uang kripto di indonesia, terimakasih sudah berkunjung ke seobaru.com

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *