Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Via Online

Seobaru.com – Hallo sobat seo, jumpa lagi bersama Admin yang selalu memberikan informasi yang menarik nah pada pembahasan kali ini Admin akan membahas terkait dengan Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Via Online.

Bantuan subsidi gaji (BLT subsidi gaji ) sudah mulai dicairkan untuk para pekerja. pencairan akan ditransfer melalui rekening penerima BSU melalui bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

BSU (bantuan subsidi upah ) merupakan upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan cara memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi covid-19.

Besaran pencairan BSU pada tahun 2021 ini adalah Rp. 500.000 perbulan selama dua bulan yang akan diberikan dalam satu tahap yakni berbentuk bantuan tunai.

Perlu diketahui, penerima BLT subsidi gaji tahun 2021 ini lebih sedikit dibandingkan dengan program yang sama pada tahun lalu. Hal ini karena adanya batasan nominal gaji yang lebih sedikit, dan juga hanya berlaku untuk wilayah yang masuk PPKM level 4 dan PPKM level 3.

Untuk kalian yang ingin mengecek siapa saja yang masuk daftar penerima BLT subsidi gaji, pekerja hanya perlu mengeceknya melalui online (Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan). Nah, berikut ini adalah cara cek penerima BLT subsidi gaji BPJS ketenagakerjaan yaitu sebagai berikut :

  • Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu
  • Kemudian scroll kebagian bawah
  • Lalu pada bagian “Cek Apakah kamu Termasuk Calon Penerima BSU?” terdapat tiga kolom yang harus di isi
  • Isi sesuai dengan nomor NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir
  • Setelah itu centang kode captcha dan klik “Lanjutkan”
  • Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BLT subsidi gaji atau tidak

Sebagai informasi tambahan, terdapat sejumlah kriteria penerima BSU 2021 sesuai dengan permanaker RI No 16 Tahun 2021 sebagai berikut :

  • Wwarga negara indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 juni 2021.
  • Mempunyai gaji/ upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja diwilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pekerja / buruh penerima upah.
  • Bekerja diwilayah PPKM level 3 dan 4 (28 proinsi dan 167 kab/kota) sesuai inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
  • Diutamakan bekerja disektor usaha : Industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, serta perdagangan dan jasa ( kecuali jasa pendidikan dan kesehatan ) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Akhir Kata

Demikian itulah informasi yang bisa Admin sampaikan terkait dengan Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Via Online semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk kalian semuanya, sekian dan sampai jumpa lagi di artikel selanjutnya.

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *